Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

    Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

    Jakarta -   Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

    Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. mengatakan bahwa “Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan kalian melihat proses sidangnya, ” kata Panglima TNI, saat usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat. Rabu (6/9/2023).

    Lebih lanjut dikatakan oleh Panglima TNI bahwa “Keluarga yang didampingi oleh Bp. Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi, ” pungkas Panglima TNI.

    Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.(Puspen TNI)

    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    24 Jam TV One Live Streaming

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Magelang: Inovasi Tiada Henti, Wujudkan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
    Polwan Polsek Telukjambe Timur Gelar Patroli Dialogis di Perum KGV 1
    Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Dialogis di Dusun Gempol Girang
    Autentikasi:  Dansatgas Media HABEMA, Kolonel Arh Yogi Nugroho
    Bringing Joy to Susumuk: TNI Soldiers and Children Unite to Decorate Christmas Tree

    Ikuti Kami