JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mempublikasikan sejumlah temuan dugaan maladministrasi dalam proses integrasi dan peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ombudsman RI juga telah menyampaikan beberapa tindakan korektif kepada Kepala BRIN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) yang harus dijalankan dalam kurun waktu 30 hari ke depan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pada 4 Februari 2022 pihaknya menerima laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia yang terdampak.
"Selain itu juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini, " ujarnya pada konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Temuan Ombudsman RI dalam hal ini mencakup proses peralihan pegawai, peralihan aset dan kesejahteraan pegawai.
"Pada proses peralihan pegawai, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN, karena peralihan pegawai merupakan amanat Undang-Undang yang seharusnya merupakan kewenangan Kemenpan RB. Kemudian selanjutnya dilakukan pengadministrasian oleh lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian, " terangnya.
Robert mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi dan anggaran.
Kedua, pada proses peralihan aset, Ombudsman menemukan bahwa kementerian atau lembaga langsung berkoordinasi dengan BRIN dan tidak melalui koordinasi kelembagaan yang berwenang dalam urusan pengelolaan aset dan kekayaan negara yakni Kementerian Keuangan.
Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN karena masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal.
Robert juga menyoroti temuan terkait dampak kesejahteraan pegawai. Di mana BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.
"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR dan tunjangan lainnya, " lanjutnya.
Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala BRIN dan Menteri PAN RB yang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari mendatang. Robert menyampaikan, kepada Kepala BRIN agar membuat produk kebijakan dan peraturan terkait proses peralihan pegawai dan aset.
Selain itu, Ombudsman meminta Kepala BRIN untuk berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN, agar disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai.
Selanjutnya, Kepala BRIN diminta untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan yaitu terkait tunjangan, kenaikan golongan, pangkat dan karir serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, perlu adanya penjaminan atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian/riset bagi pegawai BRIN.
Kepala BRIN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN.
Baca juga:
Wakil Bupati Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK
|
Sementara itu, kepada Menteri PAN RB, Ombudsman meminta agar segera berkoordinasi menyeluruh terhadap kementerian dan lembaga yang terdapat pegawai dengan fungsi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirab) untuk dialihkan ke BRIN.
"Kementerian PAN RB bersama BKN melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data, agar setiap pegawai yang akan dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala administrasi, " imbuh Robert.
Robert juga menyampaikan agar Menteri PAN RB membuat kebijakan dan mekanisme untuk memastikan perlindungan terhadap hak normatif pegawai. Termasuk terhadap pegawai yang memilih untuk bertahan di instansi asal dan atau berstatus tugas belajar dan tugas lainnya.
“Apabila dalam kurun waktu 30 hari Tindakan Korektif tidak dilaksanakan, maka akan meningkat statusnya menjadi Rekomendasi Ombudsman. Namun kami tidak berharap seperti itu, kami berharap Tindakan Korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan RB, " pungkas Robert.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 telah terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana pada Pasal 121 termuat dan diatur pembentukan BRIN. Kemudian pada 24 Agustus 2021 diterbitkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Disusul pada 7 Desember 2021, terbit Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/601/M.SM.02.03/2021 tentang Pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap dalam Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa dan Teknisi Litkayasa pada kementerian/lembaga ke BRIN. (*)