CILACAP - Sebanyak 12 (Dua Belas) warga binaan Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dilitmas oleh PK Bapas Nusakambangan dalam pemenuhan Litmas Awal dan Litmas Perubahan Pidana, Rabu (18/01).
Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak bagi Warga Binaan. Maksud dalam kegiatan ini, Pemenuhan Litmas Awal diperuntukkan bagi Narapidana Baru yang baru saja masuk ke Lapas, guna menentukan kebutuhan pembinaan awal bagi Narapidana tersebut.
Sedangkan Pemenuhan Litmas Perubahan Pidana diperuntukkan bagi Narapidana vonis hukuman Seumur Hidup yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dalam proses pengajuan perubahan dari Pidana Seumur Hidup ke Pidana Sementara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Litmas Perubahan Pidana merupakan Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara, atau pidana mati menjadi pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 5 KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.03-PS.01.04 TAHUN 2000 TENTANG TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN REMISI BAGI NARAPIDANA YANG MENJALANI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP MENJADI PIDANA PENJARA SEMENTARA.
Disela - sela kesibukannya Candra Putra Perwira, selaku Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan mengatakan, bahwa program Pemenuhan Litmas bagi Warga Binaan semakin kami optimalkan di awal tahun 2023 ini.
"Inilah komitmen kami dalam hal pemberian pelayanan bagi warga binaan, " ungkap Candra (18/01).